E-COMMERCE
http://www.munyie.com/home.php
http://jual-beli-online.kredit.web.id/
http://www.griyakita.com/
http://jual-beli-online.ilmu-informatika.web.id/
http://jual-beli-online.swalayan-online.web.id
http://jual-beli-online.obat.web.id/
http://jual-beli.net/iklan/komputer-aksesoris/laptop.php
http://izzynetwork.wordpress.com/
http://www.tuugo.net/Companies/buyme
http://jual-beli-online.penerbangan.web.id/
CYBER CRIME
http://rahmadsmartboy.blogspot.com/
http://www.resep.web.id/artikel/cara-hacker-curi-data-kartu-kredit.htm
http://kabarit.com/2009/05/lagi-lagi-puluhan-web-malaysia-“dikerjain
http://www.happyhacker.org/
http://kiwil.blogdetik.com/
http://www.scribd.com/doc/16762551/Cara-hack-website
http://www.portswigger.net/wahh/
http://forum.anugrahpratama.com/dunia-internet/tips-mengamankan-web-dari-hacker/
http://kabarit.com/2009/06/hacker-indonesia-isengin-web-portugal/
http://kabarit.com/2009/06/hacker-indonesia-isengin-web-portugal/
KOMENTAR :
1.JUAL BELI DALAM ONLINE MERUPAKAN SUATU TROBOSAN BAGUS UNTUK PARA PEBISNIS UNTUK MENJUAL BARANG ATAU MEMPROMOSIKAN BARANGNYA TERSEBUT BIAR ORANG LAIN TAHU GIMANA BAGUSNYA PRODUK YANG DI PASARKAN DAN UNTUK MENAMBAH KONSUMEN MESKIPUN SAYA SENDIRI BELUM PERNAH MEMBELI ATAU MENDAGANGKAN BARANG SAYA DI DUNIA INTERNET .
2.MWNYALAHGUNAKAN SUATU SOFTWARE KOMPUTER ADALAH SUATU KREATIVITAS YANG TIDAK SEMUA ORANG BISA MESKIPUN BANYAK YANG SENDIRI YANG MEMPERGUNAKAN KEAHLIANYA ITU .
Kamis, 10 Maret 2011
Selasa, 08 Maret 2011
Senin, 07 Februari 2011
Kasus Asusila Ariel yang terkait dengan UU ITE
Ariel Pun Dijerat UU ITE
Kepolisian menjerat artis Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka tidak hanya dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tapi juga UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Dia dijerat terkait tiga video porno yang dituduh diperankannya dengan perempuan mirip artis cantik Luna Maya dan Cut tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU PornografiA riel dijerat pasal 4 jo pasal 29.
Dalam pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
"Jadi terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010).
Sedangkan UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat pasal 27 ayat 1. Pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ditambahkan Marwoto, untuk KUHP, Ariel dijerat pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.
Sumber : http://202.146.4.120/read/artikel/2010/6/22/47982/ariel-pun-dijerat-uu-ite
Isi dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, adalah sebagai berikut:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG PASAL 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Komentar saya
Berdasarkan artikel dan isi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1-4 tetang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), menurut saya:
Ariel yang begitu aku rasa tidak patut di hukum karena ariel tidak bermaksud untuk menyebarkan video asusilanya itu meskipun videonya itu sangatlah mengganggu dirinya sendiri yang reputasinya adalah sebagai artis papan atas di Indonesia dan orang yang menyebarkan itu sepatutnya yang harus di hukum dengan berat karena sudah menyebabkan video yang sangat pribadi dari orang lain.
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
UU ITE sudah lengkap dan jelas Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya.
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE.
Kekhawatiran semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang yang terkait dalam suatu bidang Teknologi.
UU ITE yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Dalam kasus video porno Ariel itu misalnya, kasus ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini malah banyak dicari. Jadi sakit karena masyarakat tidak mempunyai apa yang disebut dengan daya tangkal moral yang kuat. Menurut saya masyarakat Indonesia dari dulu sudah terbiasa menjadi pesakitan yang bermuka dua. Di satu sisi menganggap sebagai hal yang buruk, tetapi di sisi lain juga ikut mencari atau mendukung hal buruk itu.
Sementara masyarakat Indonesia yang terlihat makin permisif pada hal yang berbau pornografi itu tidak berhubungan dengan adat barat ataupun adat ketimuran. Karena setiap kebudayaan mempunyai kejelekannya masing-masing. Pornografi sendiri telah ada di dua kebudayaan ini sejak dulu, sehingga bukan menyangkut apakah adat ketimuran memudar atau tidak. Contoh kebudayaan asli pribumi kita sendiri sebenarnya sudah mempunyai budaya porno sejak dulu yaitu kumpul kebo.
Contoh di satu daerah di Jawa Timur, suami atau istri bisa bebas melakukan hubungan seks dengan orang lain tanpa merasa risih. Hal itu karena masyarakat di wilayah itu sudah biasa dan mengizinkan kebebasan seperti itu. Jadi sebenarnya kita tidak perlu memikirkan apakah adat ketimuran Indonesia akan hilang atau tidak karena pornografi, karena itu juga merupakan bagian dari kebudayaan. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara agar bangsa ini menjadi bangsa yang berkarakter dan kuat, imbuhnya.
Untuk menjaga generasi bangsa dengan cara razia ponsel, serta larangan mengunjungi situs jejaring sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Yang harus dilakukan adalah edukasi. Yang harus dilakukan lingkungan guru adalah membekali dan memberikan pengetahuan kepada murid baik SD, SMP, SMA bagaimana menggunakan teknologi yang tidak mungkin ditolak secara sehat. Jadi dalam bentuk pengetahuan, bukan regulasi yang melarang, imbuhnya.
Nilai regulasi penting, namun yang lebih urgent adalah pembekalan terhadap anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara pemerintah, sekolah dan orang tua dinilai masih kurang dalam memberikan edukasi pada anak tentang penggunaan Facebook yang sehat, mana yang baik dan mana yang buruk. Edukasi dan pembekalan terhadap anak urgent dibutuhkan saat ini, tandasnya.
Peredaran video porno artis terkenal itu akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split society, keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah.
Contohnya, ketika Ramadhan semua orang ramai-ramai, baik artis, pejabat, ataupun orang awam akan berpakaian muslim, terlihat pergi ke masjid, melakukan sumbangan. Tetapi setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin dari suatu masyarakat split society.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Kepolisian menjerat artis Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka tidak hanya dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tapi juga UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Dia dijerat terkait tiga video porno yang dituduh diperankannya dengan perempuan mirip artis cantik Luna Maya dan Cut tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU PornografiA riel dijerat pasal 4 jo pasal 29.
Dalam pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
"Jadi terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010).
Sedangkan UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat pasal 27 ayat 1. Pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ditambahkan Marwoto, untuk KUHP, Ariel dijerat pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.
Sumber : http://202.146.4.120/read/artikel/2010/6/22/47982/ariel-pun-dijerat-uu-ite
Isi dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, adalah sebagai berikut:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG PASAL 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Komentar saya
Berdasarkan artikel dan isi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1-4 tetang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), menurut saya:
Ariel yang begitu aku rasa tidak patut di hukum karena ariel tidak bermaksud untuk menyebarkan video asusilanya itu meskipun videonya itu sangatlah mengganggu dirinya sendiri yang reputasinya adalah sebagai artis papan atas di Indonesia dan orang yang menyebarkan itu sepatutnya yang harus di hukum dengan berat karena sudah menyebabkan video yang sangat pribadi dari orang lain.
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
UU ITE sudah lengkap dan jelas Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya.
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE.
Kekhawatiran semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang yang terkait dalam suatu bidang Teknologi.
UU ITE yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Dalam kasus video porno Ariel itu misalnya, kasus ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini malah banyak dicari. Jadi sakit karena masyarakat tidak mempunyai apa yang disebut dengan daya tangkal moral yang kuat. Menurut saya masyarakat Indonesia dari dulu sudah terbiasa menjadi pesakitan yang bermuka dua. Di satu sisi menganggap sebagai hal yang buruk, tetapi di sisi lain juga ikut mencari atau mendukung hal buruk itu.
Sementara masyarakat Indonesia yang terlihat makin permisif pada hal yang berbau pornografi itu tidak berhubungan dengan adat barat ataupun adat ketimuran. Karena setiap kebudayaan mempunyai kejelekannya masing-masing. Pornografi sendiri telah ada di dua kebudayaan ini sejak dulu, sehingga bukan menyangkut apakah adat ketimuran memudar atau tidak. Contoh kebudayaan asli pribumi kita sendiri sebenarnya sudah mempunyai budaya porno sejak dulu yaitu kumpul kebo.
Contoh di satu daerah di Jawa Timur, suami atau istri bisa bebas melakukan hubungan seks dengan orang lain tanpa merasa risih. Hal itu karena masyarakat di wilayah itu sudah biasa dan mengizinkan kebebasan seperti itu. Jadi sebenarnya kita tidak perlu memikirkan apakah adat ketimuran Indonesia akan hilang atau tidak karena pornografi, karena itu juga merupakan bagian dari kebudayaan. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara agar bangsa ini menjadi bangsa yang berkarakter dan kuat, imbuhnya.
Untuk menjaga generasi bangsa dengan cara razia ponsel, serta larangan mengunjungi situs jejaring sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Yang harus dilakukan adalah edukasi. Yang harus dilakukan lingkungan guru adalah membekali dan memberikan pengetahuan kepada murid baik SD, SMP, SMA bagaimana menggunakan teknologi yang tidak mungkin ditolak secara sehat. Jadi dalam bentuk pengetahuan, bukan regulasi yang melarang, imbuhnya.
Nilai regulasi penting, namun yang lebih urgent adalah pembekalan terhadap anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara pemerintah, sekolah dan orang tua dinilai masih kurang dalam memberikan edukasi pada anak tentang penggunaan Facebook yang sehat, mana yang baik dan mana yang buruk. Edukasi dan pembekalan terhadap anak urgent dibutuhkan saat ini, tandasnya.
Peredaran video porno artis terkenal itu akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split society, keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah.
Contohnya, ketika Ramadhan semua orang ramai-ramai, baik artis, pejabat, ataupun orang awam akan berpakaian muslim, terlihat pergi ke masjid, melakukan sumbangan. Tetapi setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin dari suatu masyarakat split society.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Perkembangan Etika Komputer
BERETIKA DALAM KOMPUTER
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan keputusan.
2.1. Sejarah Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.
2.1.1. Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
2.1.2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
2.1.3. Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
2.1.4. Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.
2.1.5. Era 190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut.
2.1.6. Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tokoh-Tokoh Pelopor Etika Komputer
2.2. Beberapa Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.
James Morr mendefinisikan etika komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.
Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.
Dua tahap revolusi komputer menurut Moor
2.3. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
2.3.1. Kejahatan Komputer (Computercrime)
Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.
2.3.2. Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
2.3.3. E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
2.3.4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=3&ved=0CCkQFjAC&url=http%3A%2F%2Fimages.hillal.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FR%40ePHQoKCtUAAEF2IgU1%2FETIKA%2520KOMPUTER.doc%3Fnmid%3D87778314&rct=j&q=ARIKEL%20TENTANG%20PERKEMBANGAN%20ETIKA%20KOMPUTER&ei=_JlPTfKlEYWIrAfWvt3ZBg&usg=AFQjCNFjsHy3SjqAWOP3svbsu7LNQ8m31Q&cad=rja
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan keputusan.
2.1. Sejarah Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.
2.1.1. Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
2.1.2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
2.1.3. Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
2.1.4. Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.
2.1.5. Era 190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut.
2.1.6. Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tokoh-Tokoh Pelopor Etika Komputer
2.2. Beberapa Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.
James Morr mendefinisikan etika komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.
Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.
Dua tahap revolusi komputer menurut Moor
2.3. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
2.3.1. Kejahatan Komputer (Computercrime)
Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.
2.3.2. Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
2.3.3. E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
2.3.4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=3&ved=0CCkQFjAC&url=http%3A%2F%2Fimages.hillal.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FR%40ePHQoKCtUAAEF2IgU1%2FETIKA%2520KOMPUTER.doc%3Fnmid%3D87778314&rct=j&q=ARIKEL%20TENTANG%20PERKEMBANGAN%20ETIKA%20KOMPUTER&ei=_JlPTfKlEYWIrAfWvt3ZBg&usg=AFQjCNFjsHy3SjqAWOP3svbsu7LNQ8m31Q&cad=rja
Senin, 31 Januari 2011
Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet
Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet
Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak Negatif Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
4. Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak Negatif Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
1. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
4. Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
Langganan:
Postingan (Atom)