Ariel Pun Dijerat UU ITE
Kepolisian menjerat artis Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka tidak hanya dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tapi juga UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Dia dijerat terkait tiga video porno yang dituduh diperankannya dengan perempuan mirip artis cantik Luna Maya dan Cut tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto menjelaskan, untuk UU PornografiA riel dijerat pasal 4 jo pasal 29.
Dalam pasal 4 tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
"Jadi terkait dengan memproduksi. Kalau dia memproduksi itu sudah keliru," ucap Marwoto ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010).
Sedangkan UU ITE, kata Marwoto, Ariel dijerat pasal 27 ayat 1. Pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ditambahkan Marwoto, untuk KUHP, Ariel dijerat pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.
Sumber : http://202.146.4.120/read/artikel/2010/6/22/47982/ariel-pun-dijerat-uu-ite
Isi dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, adalah sebagai berikut:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG PASAL 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Komentar saya
Berdasarkan artikel dan isi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1-4 tetang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), menurut saya:
Ariel yang begitu aku rasa tidak patut di hukum karena ariel tidak bermaksud untuk menyebarkan video asusilanya itu meskipun videonya itu sangatlah mengganggu dirinya sendiri yang reputasinya adalah sebagai artis papan atas di Indonesia dan orang yang menyebarkan itu sepatutnya yang harus di hukum dengan berat karena sudah menyebabkan video yang sangat pribadi dari orang lain.
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
UU ITE sudah lengkap dan jelas Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya.
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE.
Kekhawatiran semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang yang terkait dalam suatu bidang Teknologi.
UU ITE yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Dalam kasus video porno Ariel itu misalnya, kasus ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini malah banyak dicari. Jadi sakit karena masyarakat tidak mempunyai apa yang disebut dengan daya tangkal moral yang kuat. Menurut saya masyarakat Indonesia dari dulu sudah terbiasa menjadi pesakitan yang bermuka dua. Di satu sisi menganggap sebagai hal yang buruk, tetapi di sisi lain juga ikut mencari atau mendukung hal buruk itu.
Sementara masyarakat Indonesia yang terlihat makin permisif pada hal yang berbau pornografi itu tidak berhubungan dengan adat barat ataupun adat ketimuran. Karena setiap kebudayaan mempunyai kejelekannya masing-masing. Pornografi sendiri telah ada di dua kebudayaan ini sejak dulu, sehingga bukan menyangkut apakah adat ketimuran memudar atau tidak. Contoh kebudayaan asli pribumi kita sendiri sebenarnya sudah mempunyai budaya porno sejak dulu yaitu kumpul kebo.
Contoh di satu daerah di Jawa Timur, suami atau istri bisa bebas melakukan hubungan seks dengan orang lain tanpa merasa risih. Hal itu karena masyarakat di wilayah itu sudah biasa dan mengizinkan kebebasan seperti itu. Jadi sebenarnya kita tidak perlu memikirkan apakah adat ketimuran Indonesia akan hilang atau tidak karena pornografi, karena itu juga merupakan bagian dari kebudayaan. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara agar bangsa ini menjadi bangsa yang berkarakter dan kuat, imbuhnya.
Untuk menjaga generasi bangsa dengan cara razia ponsel, serta larangan mengunjungi situs jejaring sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Yang harus dilakukan adalah edukasi. Yang harus dilakukan lingkungan guru adalah membekali dan memberikan pengetahuan kepada murid baik SD, SMP, SMA bagaimana menggunakan teknologi yang tidak mungkin ditolak secara sehat. Jadi dalam bentuk pengetahuan, bukan regulasi yang melarang, imbuhnya.
Nilai regulasi penting, namun yang lebih urgent adalah pembekalan terhadap anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara pemerintah, sekolah dan orang tua dinilai masih kurang dalam memberikan edukasi pada anak tentang penggunaan Facebook yang sehat, mana yang baik dan mana yang buruk. Edukasi dan pembekalan terhadap anak urgent dibutuhkan saat ini, tandasnya.
Peredaran video porno artis terkenal itu akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split society, keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah.
Contohnya, ketika Ramadhan semua orang ramai-ramai, baik artis, pejabat, ataupun orang awam akan berpakaian muslim, terlihat pergi ke masjid, melakukan sumbangan. Tetapi setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin dari suatu masyarakat split society.
Dan menurut saya pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar